Correct Article 32
PERMEN Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2023 tentang LAYANAN INFORMASI PUBLIK PADA KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
Current Text
(1) Dalam hal Pemohon Informasi Publik telah mengajukan Permintaan Informasi Publik, petugas pelayanan Informasi Publik mencatat Permintaan Informasi Publik dalam buku register Permintaan Informasi Publik.
(2) Format buku register Permintaan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
