Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERMEN Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2023 tentang LAYANAN INFORMASI PUBLIK PADA KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Layanan Informasi Publik di Kementerian diselenggarakan oleh pengelola Informasi dan dokumentasi. (2) Pengelola Informasi dan dokumentasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pengarah PPID; b. Atasan PPID; c. PPID; d. tim pertimbangan; e. PPID pelaksana; dan f. petugas pelayanan Informasi Publik.
Your Correction