Correct Article 38
PERMEN Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2023 tentang LAYANAN INFORMASI PUBLIK PADA KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
Current Text
(1) PPID memberitahukan perpanjangan waktu yang disertai dengan alasan tertulis kepada Pemohon Informasi Publik, dalam hal PPID belum:
a. menguasai atau mendokumentasikan Informasi Publik yang diminta; dan/atau
b. dapat MEMUTUSKAN status Informasi yang dimohon.
(2) Perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak disampaikannya pemberitahuan tertulis dan tidak dapat diperpanjang lagi.
Your Correction
