Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 38

PERMEN Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2023 tentang LAYANAN INFORMASI PUBLIK PADA KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) PPID memberitahukan perpanjangan waktu yang disertai dengan alasan tertulis kepada Pemohon Informasi Publik, dalam hal PPID belum: a. menguasai atau mendokumentasikan Informasi Publik yang diminta; dan/atau b. dapat MEMUTUSKAN status Informasi yang dimohon. (2) Perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak disampaikannya pemberitahuan tertulis dan tidak dapat diperpanjang lagi.
Your Correction