Correct Article 62
PERMEN Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2023 tentang LAYANAN INFORMASI PUBLIK PADA KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
Current Text
Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 dibuat dalam bentuk:
a. ringkasan mengenai gambaran umum pelaksanaan layanan Informasi Publik; dan
b. laporan lengkap yang merupakan gambaran utuh pelaksanaan layanan Informasi Publik.
Your Correction
