Correct Article 44
PERMEN Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2023 tentang LAYANAN INFORMASI PUBLIK PADA KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
Current Text
(1) Dalam hal keberatan dilakukan dengan cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) huruf b, Pemohon Informasi Publik harus mencantumkan paling sedikit:
a. nomor pendaftaran Permintaan Informasi Publik;
b. tujuan penggunaan Informasi Publik;
c. identitas lengkap Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan atau kuasanya;
d. alasan pengajuan keberatan; dan
e. nama dan tanda tangan Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan atau kuasanya.
(2) Setelah menerima pengajuan keberatan, petugas pelayanan Informasi Publik yang menerima pengajuan keberatan mengisi waktu pemberian tanggapan atas keberatan serta membubuhkan nama dan tanda tangan pada formulir keberatan.
(3) Setelah menerima pengajuan keberatan, petugas pelayanan Informasi Publik memberikan nomor pendaftaran keberatan kepada Pemohon Informasi Publik dengan mengirimkan ke alamat surat elektronik Pemohon Informasi Publik.
Your Correction
