Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERMEN Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2023 tentang LAYANAN INFORMASI PUBLIK PADA KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Atasan PPID sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b dijabat oleh Sekretaris Kementerian. (2) Atasan PPID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab: a. membangun dan mengembangkan sistem layanan Informasi Publik yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik; b. menyelesaikan keberatan atas Permintaan Informasi Publik; dan c. mewakili Kementerian dalam hal terjadi sengketa Informasi.
Your Correction