Correct Article 5
PERMEN Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2023 tentang LAYANAN INFORMASI PUBLIK PADA KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
Current Text
(1) Atasan PPID sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(2) huruf b dijabat oleh Sekretaris Kementerian.
(2) Atasan PPID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab:
a. membangun dan mengembangkan sistem layanan Informasi Publik yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik;
b. menyelesaikan keberatan atas Permintaan Informasi Publik; dan
c. mewakili Kementerian dalam hal terjadi sengketa Informasi.
Your Correction
