Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 47

PERMEN Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2023 tentang LAYANAN INFORMASI PUBLIK PADA KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) PPID pelaksana dapat dibantu oleh petugas pelayanan Informasi Publik untuk menghimpun Informasi Publik dari seluruh satuan kerja di Kementerian. (2) PPID pelaksana menyusun usulan Daftar Informasi Publik berdasarkan Infomasi Publik yang telah dihimpun dari seluruh satuan kerja di Kementerian. (3) PPID pelaksana menyampaikan usulan Daftar Informasi Publik kepada PPID. (4) PPID melakukan telaah dan klasifikasi terhadap usulan Daftar Informasi Publik. (5) PPID MENETAPKAN Daftar Informasi Publik dalam bentuk keputusan. (6) Penetapan Daftar Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berdasarkan persetujuan Atasan PPID. (7) Daftar Informasi Publik dimutakhirkan paling singkat 6 (enam) bulan sekali.
Your Correction