Correct Article 40
PERMEN Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2023 tentang LAYANAN INFORMASI PUBLIK PADA KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
Current Text
(1) PPID mengusulkan tata cara pembayaran perolehan Informasi Publik kepada Pengarah PPID.
(2) Tata cara pembayaran perolehan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
(3) PPID mengumumkan tata cara pembayaran perolehan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara:
a. tunai;
b. dikirim ke rekening resmi Kementerian; atau
c. uang elektronik.
(5) PPID memberikan tanda bukti penerimaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a.
Your Correction
