Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERMEN Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2023 tentang LAYANAN INFORMASI PUBLIK PADA KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Selain melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, dalam rangka mendukung penyelenggaraan Satu Data INDONESIA, PPID dapat: a. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau b. berkoordinasi dengan Walidata baik di instansi pusat maupun di instansi daerah. (2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction