Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 46

PERMEN Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2023 tentang LAYANAN INFORMASI PUBLIK PADA KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Atasan PPID memberikan tanggapan secara tertulis kepada Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan atau kuasanya paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal dicatatnya pengajuan keberatan tersebut dalam buku register keberatan. (2) Tanggapan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. tanggal pembuatan surat tanggapan atas keberatan; b. nomor surat tanggapan atas keberatan; dan c. uraian mengenai bantahan atas alasan pengajuan keberatan. (3) Dalam hal Atasan PPID menolak memberikan Informasi berdasarkan alasan pengecualian Informasi Publik, harus disertai penetapan klasifikasi Informasi yang dikecualikan.
Your Correction