Correct Article 25
PERMEN Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2023 tentang LAYANAN INFORMASI PUBLIK PADA KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
Current Text
(1) Standar Layanan terdiri atas:
a. standar pengumuman;
b. standar Permintaan Informasi Publik;
c. standar pengajuan keberatan;
d. standar penetapan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik;
e. standar pendokumentasian Informasi Publik;
f. standar maklumat pelayanan Informasi Publik; dan
g. standar pengujian konsekuensi;
(2) Standar Layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diumumkan dan disebarluaskan.
Your Correction
