Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERMEN Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2023 tentang LAYANAN INFORMASI PUBLIK PADA KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Atasan PPID bertugas: a. menunjuk PPID pelaksana dan petugas pelayanan Informasi Publik Kementerian; b. menyusun arah kebijakan teknis layanan Informasi Publik Kementerian; c. menyelesaikan keberatan atas Permintaan Informasi Publik; d. mewakili Kementerian dalam proses penyelesaian sengketa di Komisi Informasi Pusat dan/atau pengadilan; dan e. melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID dan PPID pelaksana. (2) Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Atasan PPID berwenang: a. MENETAPKAN PPID pelaksana dan petugas pelayanan Informasi Publik Kementerian; b. MENETAPKAN arah kebijakan teknis layanan Informasi Publik di Kementerian; c. memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan Pemohon Informasi Publik untuk ditindaklanjuti oleh PPID; d. memberikan persetujuan terhadap usulan Informasi yang akan dikecualikan; e. memberikan persetujuan atas penolakan Permintaan Informasi Publik yang dikecualikan; f. menugaskan PPID untuk mewakili Kementerian dalam proses penyelesaian sengketa di Komisi Informasi Pusat dan/atau pengadilan; dan g. MENETAPKAN strategi dan metode pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan Informasi Publik. (3) Dalam hal PPID ditugaskan untuk mewakili Kementerian dalam proses penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f, PPID dapat didampingi jaksa pengacara negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction