Correct Article 24
PERMEN Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2023 tentang LAYANAN INFORMASI PUBLIK PADA KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
Current Text
(1) Informasi Publik yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 bersifat ketat dan terbatas.
(2) Informasi Publik yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. seluruh Informasi dalam suatu dokumen Informasi Publik; atau
b. Informasi tertentu dalam suatu dokumen Informasi Publik.
(3) Sebelum menyatakan suatu Informasi Publik sebagai Informasi Publik yang dikecualikan, PPID melakukan pengujian konsekuensi berdasarkan tata cara sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
Your Correction
