Correct Article 36
PERMEN Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2023 tentang LAYANAN INFORMASI PUBLIK PADA KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
Current Text
(1) Dalam hal Permintaan Informasi Publik dikabulkan, PPID menyampaikan pemberitahuan secara tertulis dan memberikan akses bagi Pemohon Informasi Publik untuk melihat dan mengetahui Informasi Publik yang dibutuhkan.
(2) Dalam hal Pemohon Informasi Publik meminta salinan Informasi Publik, PPID memberikan salinan Informasi Publik yang dibutuhkan dalam bentuk Dokumen Elektronik atau dokumen nonelektronik.
(3) Pemohon Informasi Publik yang meminta
Informasi Publik wajib:
a. mengisi formulir permintaan salinan Informasi Publik; dan
b. membayar atau mengganti biaya salinan Informasi Publik jika dibutuhkan.
Your Correction
