Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 61

PERMEN Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2023 tentang LAYANAN INFORMASI PUBLIK PADA KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Gambaran umum pelaksanaan layanan Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (3) huruf b, paling sedikit memuat uraian: a. sarana dan prasarana layanan Informasi Publik yang dimiliki beserta kondisinya; b. sumber daya manusia yang menangani layanan Informasi Publik beserta kualifikasinya; dan c. anggaran layanan Informasi Publik dan laporan penggunaannya. (2) Rincian layanan Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (3) huruf c, paling sedikit memuat uraian: a. jumlah Permintaan Informasi Publik; b. waktu yang diperlukan dalam memenuhi setiap Permintaan Informasi Publik dengan klasifikasi tertentu; c. jumlah Permintaan Informasi Publik yang dikabulkan baik sebagian atau seluruhnya; dan d. jumlah Permintaan Informasi Publik yang ditolak beserta alasannya. (3) Rincian penyelesaian sengketa Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (3) huruf d, paling sedikit memuat uraian: a. jumlah keberatan yang diterima; b. tanggapan atas keberatan yang diberikan dan pelaksanaannya; c. jumlah permohonan penyelesaian sengketa ke Komisi Informasi Pusat; d. hasil mediasi dan/atau keputusan ajudikasi Komisi Informasi Pusat dan pelaksanaannya oleh Kementerian; e. jumlah gugatan yang diajukan ke pengadilan; dan f. hasil putusan pengadilan dan pelaksanaannya oleh Kementerian.
Your Correction