Correct Article 58
PERMEN Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2023 tentang LAYANAN INFORMASI PUBLIK PADA KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
Current Text
(1) Bantuan Kedinasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 dilaksanakan dengan cara bagi-pakai Informasi antar Kementerian dengan Badan Publik lainnya.
(2) Bagi-pakai Informasi antar Kementerian dengan Badan Publik lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan:
a. meminta secara langsung ke Kementerian; atau
b. mengakses Portal Satu Data INDONESIA.
(3) Dalam hal bagi-pakai Informasi antar Kementerian dengan Badan Publik lainnya dilaksanakan dengan cara meminta secara langsung ke Kementerian sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a, pejabat pengelola informasi dan dokumentasi Badan Publik lainnya yang meminta Informasi berkoordinasi dengan PPID dengan persetujuan Atasan PPID.
(4) Dalam hal bagi-pakai Informasi antar Kementerian dengan Badan Publik lainnya dilaksanakan dengan cara mengakses Portal Satu Data INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, pejabat pengelola informasi dan dokumentasi Badan Publik lainnya yang meminta Informasi berkoordinasi dengan Walidata Kementerian.
(5) Ketentuan mengenai tata cara bagi-pakai Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
