Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERMEN Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2023 tentang LAYANAN INFORMASI PUBLIK PADA KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) PPID menyediakan dan mengumumkan Informasi secara berkala. (2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Informasi tentang profil Kementerian; b. ringkasan Informasi tentang program dan/atau kegiatan yang sedang dijalankan Kementerian; c. ringkasan Informasi tentang kinerja dalam lingkup Kementerian; d. ringkasan laporan keuangan yang telah diaudit; e. ringkasan laporan akses Informasi Publik; f. Informasi tentang peraturan perundang-undangan, keputusan, dan/atau kebijakan yang mengikat dan/atau berdampak bagi publik yang dikeluarkan oleh Kementerian; g. Informasi tentang tata cara memperoleh Informasi Publik; h. Informasi tentang tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran oleh Kementerian; i. Informasi tentang pengadaan barang dan jasa; j. Informasi tentang kepegawaian Kementerian; dan k. Informasi tentang prosedur peringatan dini dan prosedur evakuasi keadaan darurat di Kementerian.
Your Correction