Correct Article 13
PERMEN Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2023 tentang LAYANAN INFORMASI PUBLIK PADA KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
Current Text
(1) PPID pelaksana bidang dokumentasi dan arsip Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b bertanggung jawab membantu PPID dalam proses penyediaan, penyimpanan, dan pendokumentasian Informasi Publik.
(2) PPID pelaksana bidang dokumentasi dan arsip Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a. membantu PPID dalam perumusan jawaban tertulis atas permohonan Informasi;
b. membantu PPID dalam verifikasi dokumen Informasi Publik;
c. membantu PPID dalam penyediaan, penyimpanan, dan pendokumentasian Informasi Publik; dan
d. membantu PPID dalam MENETAPKAN pemutakhiran Daftar Informasi Publik dan Informasi yang dikecualikan.
(3) Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), PPID pelaksana bidang dokumentasi dan arsip Informasi berwenang:
a. meminta Informasi Publik pada unit kerja;
b. meminta klarifikasi Informasi Publik pada unit kerja; dan
c. mengusulkan Daftar Informasi Publik dan Informasi yang dikecualikan.
Your Correction
