Correct Article 42
PERMEN Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2023 tentang LAYANAN INFORMASI PUBLIK PADA KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
Current Text
(1) Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat
(1) diajukan secara tertulis melalui media elektronik dan/atau nonelektronik.
(2) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan cara:
a. datang langsung ke ruang layanan Informasi Publik Kementerian;
b. dikirim melalui alamat surat elektronik PPID; atau
c. dikirim melalui portal resmi layanan Informasi Publik Kementerian.
Your Correction
