Correct Article 45
PERMEN Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2023 tentang LAYANAN INFORMASI PUBLIK PADA KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
Current Text
(1) Petugas pelayanan Informasi Publik mencatat pengajuan keberatan dalam buku register keberatan.
(2) Format buku register keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
