Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERMEN Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2023 tentang LAYANAN INFORMASI PUBLIK PADA KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) PPID pelaksana bidang penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf c bertanggung jawab membantu dan/atau mewakili Atasan PPID dalam proses penyelesaian sengketa Informasi Publik. (2) PPID pelaksana bidang penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas: a. membantu PPID dalam proses penyelesaian sengketa Informasi Publik; b. menyusun kesimpulan dalam proses penyelesaian sengketa Informasi Publik; dan c. membantu PPID dalam penetapan pengujian konsekuensi terhadap Informasi yang dikecualikan. (3) Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PPID pelaksana bidang penyelesaian sengketa berwenang: a. mewakili Atasan PPID dalam penyelesaian sengketa di Komisi Informasi Pusat dan/atau pengadilan; b. mengusulkan pengujian konsekuensi terhadap Informasi yang dikecualikan; c. terlibat dalam pengujian konsekuensi; dan d. menandatangani lembar pengujian konsekuensi.
Your Correction