Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERMEN Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2023 tentang LAYANAN INFORMASI PUBLIK PADA KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Informasi Publik diklasifikasikan sebagai berikut: a. Informasi Publik yang wajib dibuka; dan b. Informasi Publik yang dikecualikan.
Your Correction