Correct Article 19
PERMEN Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2023 tentang LAYANAN INFORMASI PUBLIK PADA KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
Current Text
(1) Informasi tentang profil Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf a meliputi:
a. Informasi tentang kedudukan atau domisili, alamat lengkap, ruang lingkup kegiatan, maksud dan tujuan, tugas dan fungsi Kementerian;
b. struktur organisasi, gambaran umum setiap satuan kerja, profil singkat pejabat struktural; dan
c. laporan harta kekayaan pejabat negara yang telah diperiksa, diverifikasi, dan telah dikirimkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ke Kementerian untuk diumumkan pada portal resmi Kementerian dan portal resmi layanan Informasi Publik Kementerian.
(2) Ringkasan Informasi tentang program dan/atau kegiatan yang sedang dijalankan Kementerian sebagaimana dimaksud Pasal 18 ayat (2) huruf b meliputi:
a. nama program dan kegiatan;
b. penanggungjawab, pelaksana program dan kegiatan serta nomor telepon dan/atau alamat yang dapat dihubungi;
c. target dan/atau capaian program dan kegiatan;
d. jadwal pelaksanaan program dan kegiatan;
e. anggaran program dan kegiatan yang meliputi sumber dan jumlah;
f. agenda penting terkait pelaksanaan tugas Kementerian;
g. Informasi khusus lainnya yang berkaitan langsung dengan hak masyarakat; dan
h. Informasi tentang penerimaan calon pegawai dan/atau pejabat Kementerian.
(3) Ringkasan Informasi tentang kinerja dalam lingkup Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf c berupa uraian tentang realisasi kegiatan yang telah maupun sedang dijalankan beserta capaiannya.
(4) Ringkasan laporan keuangan yang telah diaudit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf d meliputi:
a. rencana dan laporan realisasi anggaran;
b. neraca;
c. laporan arus kas dan/atau catatan atas laporan keuangan yang disusun sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku; dan
d. daftar aset.
(5) Ringkasan laporan akses Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf e meliputi:
a. jumlah Permintaan Informasi Publik yang diterima;
b. waktu yang diperlukan dalam memenuhi setiap Permintaan Informasi Publik;
c. jumlah Permintaan Informasi Publik yang dikabulkan baik sebagian atau seluruhnya dan Permintaan Informasi Publik yang ditolak; dan
d. alasan penolakan Permintaan Informasi Publik.
(6) Informasi tentang peraturan perundang-undangan, keputusan, dan/atau kebijakan yang mengikat dan/atau berdampak bagi publik yang dikeluarkan oleh Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf f meliputi:
a. daftar rancangan dan tahap pembentukan peraturan perundang-undangan, keputusan, dan/atau kebijakan yang sedang dalam proses pembuatan; dan
b. daftar peraturan perundang-undangan, keputusan, dan/atau kebijakan yang telah disahkan atau ditetapkan.
(7) Informasi tentang tata cara memperoleh Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf g meliputi:
a. tata cara memperoleh Informasi Publik; dan
b. tata cara pengajuan keberatan dan proses penyelesaian sengketa Informasi Publik berikut pihak-pihak yang bertanggungjawab yang dapat dihubungi.
(8) Informasi tentang tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran oleh Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf h meliputi:
a. tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran oleh pejabat Kementerian; dan
b. tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran oleh pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari Kementerian.
(9) Informasi tentang pengadaan barang/jasa pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf i meliputi tahap perencanaan, tahap pemilihan, dan tahap pelaksanaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(10) Informasi tentang kepegawaian Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf j meliputi pengumuman Informasi pengadaan calon aparatur sipil negara.
(11) Informasi tentang prosedur peringatan dini dan prosedur evakuasi keadaan darurat di Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf k meliputi:
a. peringatan bencana;
b. pengambilan tindakan;
c. lokasi evakuasi; dan
d. pelaksanaan penyelamatan dan evakuasi.
Your Correction
