TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN MENTERI KOORDINATOR
(1) Pembentukan Peraturan Menteri Koordinator dilakukan dengan tahapan:
a. perencanaan;
b. penyusunan;
c. penetapan; dan
d. pengundangan.
(2) Pembentukan Peraturan Menteri Koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan Sekretaris Kementerian Koordinator melalui Kepala Biro Hukum.
(1) Setiap tahapan pembentukan Peraturan Menteri Koordinator mengikutsertakan Perancang Peraturan Perundang-undangan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(2) Selain Perancang Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pembentukan Peraturan Menteri Koordinator dapat mengikutsertakan pejabat fungsional analis hukum dan/atau pejabat fungsional lain sesuai dengan kebutuhan.
(1) Perencanaan rancangan Peraturan Menteri Koordinator disusun dalam suatu program penyusunan Peraturan Menteri Koordinator.
(2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan:
a. perintah Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi;
b. berdasarkan kewenangan;
c. putusan pengadilan; dan/atau
d. berdasarkan hasil evaluasi.
(1) Pemrakarsa dapat mengajukan usul perencanaan rancangan Peraturan Menteri Koordinator yang sesuai dengan bidang tugas dan fungsi Pemrakarsa.
(2) Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis kepada Menteri Koordinator melalui Sekretaris Kementerian Koordinator.
(3) Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan analisis substantif dan analisis teknis.
(4) Analisis substantif sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) terdiri atas:
a. judul;
b. urgensi dan sasaran yang ingin diwujudkan;
c. ruang lingkup materi muatan; dan
d. perintah dari Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi, berdasarkan kewenangan, putusan pengadilan, dan/atau berdasarkan hasil evaluasi.
(5) Analisis teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:
a. pengajuan tim penyusun; dan
b. jangka waktu penyelesaian pembentukan rancangan Peraturan Menteri Koordinator.
(1) Berdasarkan usul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Sekretaris Kementerian Koordinator melalui Kepala Biro Hukum menyusun daftar rencana penyusunan rancangan Peraturan Menteri Koordinator yang sesuai dengan target kinerja untuk 1 (satu) tahun.
(2) Pembahasan daftar rencana penyusunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui rapat koordinasi dengan pemrakarsa yang dilakukan paling lambat bulan Februari tahun berjalan.
(3) Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan untuk menentukan prioritas rancangan Peraturan Menteri Koordinator.
(4) Rapat koordinasi dilaksanakan melalui:
a. evaluasi program penyusunan Peraturan Menteri Koordinator pada tahun sebelumnya;
b. penyampaian usulan pembentukan rancangan Peraturan Menteri Koordinator oleh Pemrakarsa;
c. kesepakatan program penyusunan Peraturan Menteri Koordinator; dan/atau
d. jadwal pembentukan rancangan Peraturan Menteri Koordinator.
Daftar rencana penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Koordinator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) memuat:
a. judul;
b. ruang lingkup materi muatan;
c. perintah dari Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi, berdasarkan kewenangan, putusan pengadilan, dan/atau berdasarkan evaluasi; dan
d. pemrakarsa.
(1) Kepala Biro Hukum menyampaikan daftar rencana penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Koordinator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 kepada Sekretaris Kementerian Koordinator untuk mendapatkan persetujuan.
(2) Daftar rencana penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) yang telah disetujui oleh Sekretaris Kementerian Koordinator disusun menjadi Program Penyusunan Peraturan Menteri Koordinator.
(3) Program Penyusunan Peraturan Menteri Koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Koordinator paling lambat bulan Maret pada tahun berjalan.
(4) Program Penyusunan Peraturan Menteri Koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
(1) Rancangan Peraturan Menteri Koordinator pada Program Penyusunan Peraturan Menteri Koordinator yang belum dapat diselesaikan tahapan penyusunannya pada tahun berjalan, dapat dilanjutkan penyusunannya pada tahun berikutnya dengan terlebih dahulu ditetapkan dalam Program Penyusunan Peraturan Menteri Koordinator.
(2) Rancangan Peraturan Menteri Koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan laporan perkembangan penyusunan rancangan Peraturan Menteri Koordinator.
(1) Dalam keadaan tertentu, Pemrakarsa dapat menyusun Rancangan Peraturan Menteri Koordinator di luar Program Penyusunan Peraturan Menteri Koordinator berdasarkan izin prakarsa dari Sekretaris Kementerian Koordinator melalui Kepala Biro Hukum.
(2) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perintah Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi;
b. berdasarkan kebutuhan organisasi;
c. putusan pengadilan; dan/atau
d. berdasarkan hasil evaluasi.
(1) Pengajuan usul di luar Program Penyusunan Peraturan Menteri Koordinator harus diajukan secara tertulis disertai analisis substantif dan analisis teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dan ayat
(5) oleh Pemrakarsa kepada Menteri Koordinator melalui Sekretaris Kementerian Koordinator.
(2) Berdasarkan usul sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), Sekretaris Kementerian Koordinator melalui Kepala Biro Hukum melakukan analisis terhadap usulan Pemrakarsa.
(3) Hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan Kepala Biro Hukum kepada Sekretaris Kementerian Koordinator sebagai pertimbangan dalam pemberian izin prakarsa.
(4) Dalam hal Sekretaris Kementerian Koordinator memberikan izin prakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemrakarsa melaksanakan penyusunan Peraturan Menteri Koordinator dimaksud.
(1) Penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Koordinator dilakukan oleh Pemrakarsa.
(2) Dalam rangka penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Koordinator, Pemrakarsa mengajukan
permohonan pembentukan tim penyusun Rancangan Peraturan Menteri Koordinator kepada Sekretaris Kementerian Koordinator melalui Kepala Biro Hukum.
(3) Tim penyusun Rancangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Sekretaris Kementerian Koordinator.
(4) Tim Penyusun Rancangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas unsur:
a. Pemrakarsa;
b. Kepala Biro Hukum;
c. perancang Peraturan Perundang-undangan; dan
d. unit kerja terkait dengan substansi Rancangan Peraturan Menteri Koordinator.
(5) Kepala Biro Hukum dan perancang Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dan huruf c diikutsertakan untuk melakukan penyelarasan substansi rancangan Peraturan Menteri Koordinator dan teknik penyusunan Peraturan Perundang-undangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyusunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dapat mengikutsertakan kementerian/lembaga terkait, ahli hukum, praktisi, dan/atau akademisi yang menguasai subtansi yang diatur dalam Rancangan Peraturan Menteri Koordinator.
(1) Tim penyusun menyelenggarakan rapat penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Koordinator untuk mendapatkan kesepakatan atas substansi rancangan Peraturan Menteri Koordinator dan teknik penyusunan Peraturan Perundang-undangan.
(2) Tim penyusun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) harus melaporkan dan meminta arahan dari pimpinan unit kerja masing-masing mengenai perkembangan penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Koordinator.
(3) Dalam hal Rancangan Peraturan Menteri Koordinator tidak mendapatkan kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tim Penyusun melalui Kepala Biro Hukum melaporkan kepada Sekretaris Kementerian Koordinator untuk meminta arahan atas substansi rancangan Peraturan Menteri Koordinator.
Dalam hal substansi Rancangan Peraturan Menteri Koordinator bersifat:
a. berdampak luas kepada masyarakat;
b. strategis yang mempengaruhi visi, misi, tujuan, arah kebijakan, sasaran dan rencana strategis Kementerian Koordinator dan/atau menyebabkan penambahan keuangan negara; dan/atau
c. lintas sektoral atau berimplikasi luas kepada kinerja kementerian/lembaga lain, maka Rancangan Peraturan Menteri Koordinator dibahas dalam rapat koordinasi tingkat pimpinan tinggi madya dan/atau rapat koordinasi tingkat menteri untuk mendapatkan kesepakatan.
(1) Dalam proses penyusunan rancangan Peraturan Menteri Koordinator, Pemrakarsa, Biro Hukum, dan/atau unit kerja terkait menyelenggarakan konsultasi publik untuk menjaring aspirasi, masukan, dan tanggapan dari pemangku kepentingan.
(2) Konsultasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan melalui publikasi rancangan Peraturan Menteri Koordinator dalam jaringan dokumentasi dan informasi hukum.
(1) Dalam hal rancangan Peraturan Menteri Koordinator telah dinyatakan sesuai, Kepala Biro Hukum mengoordinasikan permohonan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan Peraturan Menteri Koordinator kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
(2) Permohonan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan Peraturan Menteri Koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tata cara pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan Peraturan Menteri Koordinator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal rancangan Peraturan Menteri Koordinator dinyatakan telah selesai dilakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi, Kepala Biro Hukum menyampaikan kepada Pemrakarsa untuk dilanjutkan dengan pembubuhan paraf koordinasi dan penetapan.
(1) Rancangan Peraturan Menteri Koordinator yang telah selesai dilakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, dicetak sebanyak 3 (tiga) rangkap.
(2) Rancangan Peraturan Menteri Koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. 1 (satu) rangkap rancangan Peraturan Menteri Koordinator menggunakan kertas concorde tanpa kolom paraf koordinasi; dan
b. 2 (dua) rangkap rancangan Peraturan Menteri Koordinator menggunakan kertas F4 dilengkapi dengan kolom paraf koordinasi
(3) Paraf koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibubuhkan oleh pejabat sebagai berikut:
a. Wakil Menteri Koordinator;
b. Sekretaris Kementerian Koordinator;
c. pimpinan tinggi madya dari Pemrakarsa;
d. Kepala Biro Hukum; dan
e. pimpinan unit kerja terkait.
(1) Rancangan Peraturan Menteri Koordinator ditetapkan oleh Menteri Koordinator dengan membubuhkan tanda tangan.
(2) Dalam hal tanda tangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibubuhkan secara elektronik, penetapan rancangan Peraturan Menteri Koordinator dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Peraturan Menteri Koordinator yang telah ditetapkan oleh Menteri Koordinator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 diberikan penomoran dan tanggal penetapan Peraturan Menteri Koordinator oleh unit kerja yang mempunyai tugas di bidang administrasi dan ketatausahaan di Kementerian Koordinator.
(1) Dalam hal Peraturan Menteri Koordinator telah diberikan penomoran dan tanggal penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Kepala Biro Hukum mengoordinasikan permohonan pengundangan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
(2) Permohonan pengundangan Peraturan Menteri Koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tata Cara pengundangan Peraturan Menteri Koordinator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Kepala Biro Hukum menyimpan 1 (satu) rangkap naskah asli Peraturan Menteri Koordinator yang telah diundangkan dalam Berita Negara Republik INDONESIA dan 1 (satu) rangkap Peraturan Menteri Koordinator yang telah dibubuhi paraf koordinasi sebagai arsip.
(1) Penyebarluasan Peraturan Menteri Koordinator yang telah diundangkan dalam Berita Negara Republik INDONESIA dilakukan bersama oleh Kepala Biro Hukum dan Pemrakarsa.
(2) Naskah Peraturan Menteri Koordinator yang disebarluaskan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan salinan naskah yang telah diundangkan dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
(3) Kepala Biro Hukum melakukan penyebarluasan Peraturan Menteri Koordinator melalui:
a. jaringan dokumentasi dan informasi hukum Kementerian Koordinator; dan/atau
b. nota dinas kepada Pemrakarsa serta unit kerja terkait.