Correct Article 5
PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri Koordinator Keputusan Menteri Koordinator dan Keputusan Sekretaris Kementerian Koordinator di Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
Current Text
(1) Pemrakarsa dapat mengajukan usul perencanaan rancangan Peraturan Menteri Koordinator yang sesuai dengan bidang tugas dan fungsi Pemrakarsa.
(2) Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis kepada Menteri Koordinator melalui Sekretaris Kementerian Koordinator.
(3) Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan analisis substantif dan analisis teknis.
(4) Analisis substantif sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) terdiri atas:
a. judul;
b. urgensi dan sasaran yang ingin diwujudkan;
c. ruang lingkup materi muatan; dan
d. perintah dari Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi, berdasarkan kewenangan, putusan pengadilan, dan/atau berdasarkan hasil evaluasi.
(5) Analisis teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:
a. pengajuan tim penyusun; dan
b. jangka waktu penyelesaian pembentukan rancangan Peraturan Menteri Koordinator.
Your Correction
