Correct Article 24
PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri Koordinator Keputusan Menteri Koordinator dan Keputusan Sekretaris Kementerian Koordinator di Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
Current Text
Tata Cara pengundangan Peraturan Menteri Koordinator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Your Correction
