Correct Article 1
PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri Koordinator Keputusan Menteri Koordinator dan Keputusan Sekretaris Kementerian Koordinator di Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
Current Text
Dalam Peraturan Menteri Koordinator ini yang dimaksud dengan:
1. Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang- undangan.
2. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan yang selanjutnya disebut Peraturan Menteri Koordinator adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.
3. Keputusan Menteri Koordinator adalah ketetapan tertulis yang ditetapkan oleh atau atas nama Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan yang bersifat konkret, individual, dan final.
4. Keputusan Sekretaris Kementerian Koordinator adalah ketetapan tertulis yang ditetapkan oleh Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan yang bersifat konkret, individual, dan final.
5. Pemrakarsa adalah pimpinan unit kerja di Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan yang mengajukan usul Rancangan Peraturan Menteri Koordinator, Keputusan Menteri Koordinator, atau Keputusan Sekretaris Kementerian Koordinator.
6. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan yang selanjutnya disebut Kementerian Koordinator adalah kementerian yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang politik dan keamanan.
7. Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan yang selanjutnya disebut Menteri Koordinator adalah unsur pemimpin Kementerian Koordinator yang bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Koordinator.
8. Wakil Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan yang selanjutnya disebut Wakil Menteri Koordinator adalah unsur pemimpin Kementerian Koordinator yang mempunyai tugas membantu Menteri Koordinator dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Koordinator.
9. Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan yang selanjutnya disebut Sekretaris Kementerian Koordinator adalah pimpinan unit sekretariat Kementerian Koordinator yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator.
10. Kepala Biro Hukum dan Persidangan yang selanjutnya disebut Kepala Biro Hukum adalah pimpinan unit kerja yang mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Kementerian Koordinator.
11. Biro Hukum dan Persidangan yang selanjutnya disebut Biro Hukum adalah unit kerja yang mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Kementerian Koordinator.
Your Correction
