Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 55

PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri Koordinator Keputusan Menteri Koordinator dan Keputusan Sekretaris Kementerian Koordinator di Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaksanaan atas Peraturan Menteri Koordinator dilakukan evaluasi oleh Biro Hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan berdasarkan usulan dari Pemrakarsa. (3) Berdasarkan usulan dari Pemrakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Biro Hukum melakukan evaluasi dengan mengikutsertakan Pemrakarsa dan/atau pihak lain yang terkait untuk menghasilkan rekomendasi. (4) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan di lingkungan Kementerian Koordinator.
Your Correction