Correct Article 36
PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri Koordinator Keputusan Menteri Koordinator dan Keputusan Sekretaris Kementerian Koordinator di Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
Current Text
(1) Pada rancangan Keputusan Menteri yang akan ditetapkan oleh Menteri Koordinator, pejabat yang membutuhkan paraf koordinasi terdiri atas:
a. Wakil Menteri Koordinator;
b. Sekretaris Kementerian Koordinator;
c. pimpinan tinggi madya pada Pemrakarsa;
d. Kepala Biro Hukum; dan
e. pimpinan unit kerja terkait.
(2) Pada rancangan Keputusan Menteri Koordinator yang akan ditetapkan oleh Wakil Menteri Koordinator atas nama Menteri Koordinator, pejabat yang membubuhkan paraf koordinasi terdiri atas:
a. Sekretaris Kementerian Koordinator;
b. pimpinan tinggi madya pada Pemrakarsa;
c. Kepala Biro Hukum; dan
d. pimpinan unit kerja terkait.
(3) Pada rancangan Keputusan Menteri Koordinator yang akan ditetapkan oleh Sekretaris Kementerian Koordinator atas nama Menteri Koordinator, pejabat yang membubuhkan paraf koordinasi terdiri atas:
a. pimpinan tinggi madya pada Pemrakarsa;
b. Kepala Biro Hukum; dan
c. pimpinan unit kerja terkait.
Your Correction
