Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri Koordinator Keputusan Menteri Koordinator dan Keputusan Sekretaris Kementerian Koordinator di Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembentukan Keputusan Menteri Koordinator dilakukan dengan tahapan: a. penyusunan; b. penetapan; dan c. penyebarluasan. (2) Pembentukan Keputusan Menteri Koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Kepala Biro Hukum.
Your Correction