Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri Koordinator Keputusan Menteri Koordinator dan Keputusan Sekretaris Kementerian Koordinator di Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyebarluasan Peraturan Menteri Koordinator yang telah diundangkan dalam Berita Negara Republik INDONESIA dilakukan bersama oleh Kepala Biro Hukum dan Pemrakarsa. (2) Naskah Peraturan Menteri Koordinator yang disebarluaskan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan salinan naskah yang telah diundangkan dalam Berita Negara Republik INDONESIA. (3) Kepala Biro Hukum melakukan penyebarluasan Peraturan Menteri Koordinator melalui: a. jaringan dokumentasi dan informasi hukum Kementerian Koordinator; dan/atau b. nota dinas kepada Pemrakarsa serta unit kerja terkait.
Your Correction