Correct Article 52
PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri Koordinator Keputusan Menteri Koordinator dan Keputusan Sekretaris Kementerian Koordinator di Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
Current Text
Dalam hal Keputusan Sekretaris Kementerian Koordinator telah diberikan penomoran dan tanggal penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, Biro Hukum membuat
Keputusan Sekretaris Kementerian Koordinator sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan.
Your Correction
