Correct Article 48
PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri Koordinator Keputusan Menteri Koordinator dan Keputusan Sekretaris Kementerian Koordinator di Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
Current Text
(1) Biro Hukum menyiapkan Rancangan Keputusan Sekretaris Kementerian Koordinator yang telah disusun untuk dicetak di kertas F4 dengan logo Kementerian Koordinator emas sebanyak 1 (satu) rangkap yang dilengkapi lembar kolom paraf koordinasi.
(2) Biro Hukum menyampaikan rancangan Keputusan Sekretaris Kementerian Koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara tertulis kepada Pemrakarsa untuk dilanjutkan dengan pembubuhan paraf koordinasi dan penetapan.
Your Correction
