Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri Koordinator Keputusan Menteri Koordinator dan Keputusan Sekretaris Kementerian Koordinator di Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Biro Hukum menyiapkan rancangan Keputusan Menteri Koordinator yang telah disusun untuk dicetak di kertas concorde dengan lambang garuda emas sebanyak 1 (satu) rangkap yang dilengkapi lembar kolom paraf koordinasi. (2) Biro Hukum menyampaikan rancangan Keputusan Menteri Koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara tertulis kepada Pemrakarsa untuk dilanjutkan dengan pembubuhan paraf koordinasi dan penetapan.
Your Correction