Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri Koordinator Keputusan Menteri Koordinator dan Keputusan Sekretaris Kementerian Koordinator di Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap tahapan pembentukan Keputusan Menteri Koordinator mengikutsertakan perancang Peraturan Perundang-undangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Selain Perancang Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pembentukan Keputusan Menteri Koordinator dapat mengikutsertakan pejabat fungsional analis hukum dan/atau pejabat fungsional lain sesuai dengan kebutuhan.
Your Correction