Correct Article 18
PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri Koordinator Keputusan Menteri Koordinator dan Keputusan Sekretaris Kementerian Koordinator di Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
Current Text
Tata cara pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan Peraturan Menteri Koordinator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
