Correct Article 15
PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri Koordinator Keputusan Menteri Koordinator dan Keputusan Sekretaris Kementerian Koordinator di Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
Current Text
Dalam hal substansi Rancangan Peraturan Menteri Koordinator bersifat:
a. berdampak luas kepada masyarakat;
b. strategis yang mempengaruhi visi, misi, tujuan, arah kebijakan, sasaran dan rencana strategis Kementerian Koordinator dan/atau menyebabkan penambahan keuangan negara; dan/atau
c. lintas sektoral atau berimplikasi luas kepada kinerja kementerian/lembaga lain, maka Rancangan Peraturan Menteri Koordinator dibahas dalam rapat koordinasi tingkat pimpinan tinggi madya dan/atau rapat koordinasi tingkat menteri untuk mendapatkan kesepakatan.
Your Correction
