Correct Article 30
PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri Koordinator Keputusan Menteri Koordinator dan Keputusan Sekretaris Kementerian Koordinator di Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
Current Text
(1) Pemrakarsa menyiapkan Rancangan Keputusan Menteri Koordinator sesuai tugas dan fungsinya.
(2) Rancangan Keputusan Menteri Koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Biro Hukum dengan tembusan kepada Sekretaris Kementerian Koordinator untuk dilakukan penyusunan.
(3) Kepala Biro Hukum melakukan analisis terhadap usulan penyusunan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2).
(4) Analisis sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilakukan terhadap:
a. substansi rancangan Keputusan Menteri Koordinator; dan
b. teknik penyusunan Keputusan Menteri Koordinator.
(5) Dalam hal hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah dinyatakan sesuai, Kepala Biro Hukum melaksanakan penyusunan Rancangan Keputusan Menteri Koordinator.
(6) Dalam hal hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditemukan ketidaksesuaian, Kepala Biro Hukum berkoordinasi dengan Pemrakarsa untuk melakukan pembahasan.
(7) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat melibatkan unit kerja terkait dan/atau kementerian/lembaga terkait.
Your Correction
