Correct Article 3
PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri Koordinator Keputusan Menteri Koordinator dan Keputusan Sekretaris Kementerian Koordinator di Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
Current Text
(1) Setiap tahapan pembentukan Peraturan Menteri Koordinator mengikutsertakan Perancang Peraturan Perundang-undangan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(2) Selain Perancang Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pembentukan Peraturan Menteri Koordinator dapat mengikutsertakan pejabat fungsional analis hukum dan/atau pejabat fungsional lain sesuai dengan kebutuhan.
Your Correction
