Correct Article 40
PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri Koordinator Keputusan Menteri Koordinator dan Keputusan Sekretaris Kementerian Koordinator di Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
Current Text
Dalam hal Keputusan Menteri Koordinator telah diberikan penomoran dan tanggal penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, Biro Hukum atau Biro yang mempunyai tugas pengelolaan sumber daya manusia membuat salinan Keputusan Menteri Koordinator sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Your Correction
