Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri Koordinator Keputusan Menteri Koordinator dan Keputusan Sekretaris Kementerian Koordinator di Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perencanaan rancangan Peraturan Menteri Koordinator disusun dalam suatu program penyusunan Peraturan Menteri Koordinator. (2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan: a. perintah Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi; b. berdasarkan kewenangan; c. putusan pengadilan; dan/atau d. berdasarkan hasil evaluasi.
Your Correction