Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri Koordinator Keputusan Menteri Koordinator dan Keputusan Sekretaris Kementerian Koordinator di Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tim penyusun menyelenggarakan rapat penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Koordinator untuk mendapatkan kesepakatan atas substansi rancangan Peraturan Menteri Koordinator dan teknik penyusunan Peraturan Perundang-undangan. (2) Tim penyusun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) harus melaporkan dan meminta arahan dari pimpinan unit kerja masing-masing mengenai perkembangan penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Koordinator. (3) Dalam hal Rancangan Peraturan Menteri Koordinator tidak mendapatkan kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tim Penyusun melalui Kepala Biro Hukum melaporkan kepada Sekretaris Kementerian Koordinator untuk meminta arahan atas substansi rancangan Peraturan Menteri Koordinator.
Your Correction