Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri Koordinator Keputusan Menteri Koordinator dan Keputusan Sekretaris Kementerian Koordinator di Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Materi muatan rancangan Keputusan Menteri Koordinator yang ditandatangani oleh Wakil Menteri Koordinator atas nama Menteri Koordinator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf a terdiri atas: a. penetapan di bidang sumber daya manusia aparatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. penetapan, perubahan, atau pembubaran unit kerja non-struktural, kepanitiaan, tim, kelompok kerja, atau satuan tugas: 1) beranggotakan jabatan pimpinan tinggi pratama dan/atau pejabat fungsional ahli utama kebawah; dan/atau 2) berada dalam lingkup internal Kementerian Koordinator; c. penetapan pedoman dan/atau petunjuk pelaksanaan yang berlaku di internal Kementerian Koordinator; atau d. penetapan peraturan kebijakan. (2) Materi muatan rancangan Keputusan Menteri Koordinator yang ditandatangani oleh Sekretaris Kementerian Koordinator atas nama Menteri Koordinator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf b terdiri atas: a. penetapan di bidang sumber daya manusia aparatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. penetapan atau perubahan status barang milik negara sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; atau c. penetapan atau perubahan tim atau pejabat yang bertanggung jawab dalam pengelolaan keuangan dan/atau penyusunan anggaran. (3) Menteri Koordinator tidak dapat memberikan mandat wewenang penandatanganan kepada Wakil Menteri Koordinator atau Sekretaris Kementerian Koordinator dalam hal materi muatan Keputusan Menteri Koordinator terdiri atas: a. penetapan, perubahan, atau pembubaran unit kerja non-struktural, kepanitiaan, tim, kelompok kerja, atau satuan tugas: 1) dengan pengarah Menteri Koordinator; 2) lingkup antar kementerian/lembaga; dan/atau b. penetapan pelimpahan kewenangan; c. penetapan pemberian penghargaan kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang- undangan; d. penetapan rencana strategis yang bersifat strategis dan lingkup kementerian/lembaga; dan/atau e. penetapan materi muatan yang diperintahkan oleh Peraturan perundang-undangan untuk disusun dalam bentuk Keputusan Menteri Koordinator.
Your Correction