Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 49

PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri Koordinator Keputusan Menteri Koordinator dan Keputusan Sekretaris Kementerian Koordinator di Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemrakarsa menyampaikan rancangan Keputusan Sekretaris Kementerian Koordinator untuk mendapatkan paraf koordinasi dengan disertai nota dinas pengantar dari pejabat pimpinan tinggi madya pada Pemrakarsa. (2) Pada rancangan Keputusan Sekretaris Kementerian Koordinator, pejabat yang membubuhkan paraf koordinasi terdiri atas: a. pejabat pimpinan tinggi madya pada Pemrakarsa; b. Kepala Biro Hukum; dan c. pimpinan unit kerja terkait.
Your Correction