Correct Article 9
PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri Koordinator Keputusan Menteri Koordinator dan Keputusan Sekretaris Kementerian Koordinator di Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
Current Text
(1) Rancangan Peraturan Menteri Koordinator pada Program Penyusunan Peraturan Menteri Koordinator yang belum dapat diselesaikan tahapan penyusunannya pada tahun berjalan, dapat dilanjutkan penyusunannya pada tahun berikutnya dengan terlebih dahulu ditetapkan dalam Program Penyusunan Peraturan Menteri Koordinator.
(2) Rancangan Peraturan Menteri Koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan laporan perkembangan penyusunan rancangan Peraturan Menteri Koordinator.
Your Correction
