Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri Koordinator Keputusan Menteri Koordinator dan Keputusan Sekretaris Kementerian Koordinator di Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyusunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dapat mengikutsertakan kementerian/lembaga terkait, ahli hukum, praktisi, dan/atau akademisi yang menguasai subtansi yang diatur dalam Rancangan Peraturan Menteri Koordinator.
Your Correction