Correct Article 31
PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri Koordinator Keputusan Menteri Koordinator dan Keputusan Sekretaris Kementerian Koordinator di Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
Current Text
(1) Dalam hal Rancangan Keputusan Menteri Koordinator mengakibatkan pembebanan keuangan negara, Kepala Biro Hukum dapat meminta konfirmasi mengenai ketersediaan anggaran kepada:
a. Pemrakarsa;
b. pimpinan unit kerja yang mempunyai tugas penyusunan anggaran; dan/atau
c. pimpinan unit kerja yang mempunyai tugas pengelolaan keuangan.
(2) Dalam hal rancangan Keputusan Menteri Koordinator membutuhkan pertimbangan khusus, Kepala Biro Hukum dapat memberikan telaah secara tertulis yang disampaikan kepada Pemrakrasa dengan tembusan kepada Sekretaris Kementerian Koordinator.
Your Correction
