PENYUSUNAN DAN PEMBAHASAN
(1) Penyusunan rancangan Peraturan Perundang-undangan dilakukan oleh Sekretariat unit eselon I atau Biro berdasarkan Program Peraturan Perundang-undangan bidang kesehatan atau Kondisi Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
(2) Proses penyusunan rancangan Peraturan Perundang- undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melibatkan Badan.
Untuk mendapatkan masukan terhadap rancangan Peraturan Perundang-undangan, Biro mengunggah rancangan Peraturan Perundang-undangan yang sedang dalam proses penyusunan melalui jaringan dokumentasi dan informasi hukum Kementerian Kesehatan.
(1) Selain melalui jaringan dokumentasi dan informasi hukum Kementerian Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Unit Pemrakarsa dapat menyampaikan permintaan masukan kepada:
a. satuan kerja di lingkungan Kementerian Kesehatan yang terkait;
b. pemangku kepentingan; dan
c. masyarakat.
(2) Permintaan masukan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan melalui:
a. penyampaian surat; dan/atau
b. pertemuan.
(3) Permintaan masukan melalui penyampaian surat sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a ditandatangani pimpinan Unit Pemrakarsa.
(4) Balasan atas pemintaan masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan dalam jangka paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal permintaan masukan dikirimkan.
(5) Balasan atas pemintaan masukan sebagaimana dimaksud ayat
(4) dapat menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(6) Permintaan masukan melalui pertemuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dipimpin oleh pimpinan Unit Pemrakarsa.
Dalam penyusunan dan pembahasan Peraturan Perundang- undangan, Sekretariat unit eselon I atau Biro mengikutsertakan:
a. unit teknis di lingkungan Kementerian Kesehatan;
b. kementerian/lembaga terkait; dan/atau
c. perguruan tinggi, organisasi masyarakat, ahli hukum, dan/atau ahli lainnya yang terkait sesuai kebutuhan.
(1) Setiap rancangan Peraturan Perundang-undangan harus dipaparkan dalam rapat koordinasi pimpinan yang dipimpin oleh Menteri.
(2) Bahan paparan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipersiapkan unit pemrakarsa bersama Badan.
(3) Pemaparan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan oleh pimpinan unit eselon I terkait, atau pejabat eselon II yang ditunjuk.
(4) Dalam hal pada saat proses pemaparan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat catatan atau belum disetujui Menteri, Unit Pemrakarsa melakukan perbaikan rancangan awal Peraturan Perundang- undangan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja.
(5) Perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) disampaikan kepada Sekretariat unit utama untuk dikoordinasikan dengan Biro.
(1) Penyusunan rancangan UNDANG-UNDANG harus dilakukan berdasarkan Prolegnas.
(2) Penyusunan rancangan UNDANG-UNDANG di luar Prolegnas dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(1) Rancangan UNDANG-UNDANG harus disertai dengan Naskah Akademik yang disusun sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(2) Biro melakukan koordinasi dalam pembahasan antarkementerian dan/atau antarnonkementerian rancangan UNDANG-UNDANG sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(3) Pembahasan rancangan UNDANG-UNDANG harus dipimpin oleh pimpinan unit eselon I terkait, staf ahli menteri, kepala Biro, atau pimpinan satuan kerja lain yang ditunjuk.
(4) Dalam rangka penyelenggaraan pembahasan antarkementerian dan/atau antarnonkementerian rancangan UNDANG-UNDANG, Biro menyusun panitia antarkementerian dan/atau antarnonkementerian sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(5) Panitia antarkementerian dan/atau antarnonkementerian sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) ditetapkan oleh Menteri.
(1) Biro melaporkan hasil pembahasan panitia antarkementerian dan/atau antarnonkementerian rancangan UNDANG-UNDANG kepada Pimpinan Kementerian Kesehatan.
(2) Dalam hal rancangan UNDANG-UNDANG sudah tidak memiliki permasalahan dari segi substansi dan teknis Peraturan Perundang-undangan, Biro menyiapkan surat Menteri kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia untuk dilakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan UNDANG-UNDANG.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai proses penyusunan rancangan UNDANG-UNDANG dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(1) Dalam hal rancangan UNDANG-UNDANG bidang kesehatan merupakan inisiatif DPR, Kementerian Kesehatan menyiapkan DIM RUU.
(2) Penyiapan DIM RUU sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikoordinasikan oleh Biro bersama Badan dan Sekretariat eselon I dengan mengikutsertakan:
a. unit teknis di lingkungan Kementerian Kesehatan;
b. kementerian/lembaga terkait; dan/atau
c. organisasi masyarakat, perguruan tinggi, ahli hukum, dan/atau ahli lainnya yang terkait sesuai kebutuhan.
(3) Penyiapan DIM RUU sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) harus dipimpin oleh pimpinan unit eselon I terkait, staf ahli menteri, kepala Biro, atau pimpinan satuan kerja lain yang ditunjuk.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai proses penyampaian DIM RUU dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(1) Penyusunan rancangan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG dilakukan dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa.
(2) Penyusunan rancangan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan penugasan dari PRESIDEN sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(1) Biro melakukan koordinasi dalam pembahasan antarkementerian dan/atau antarnonkementerian rancangan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG.
(2) Pembahasan antarkementerian dan/atau antarnonkementerian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus dipimpin oleh pimpinan unit eselon I terkait, staf ahli menteri, kepala Biro atau pimpinan satuan kerja lain yang ditunjuk.
(1) Biro melaporkan hasil pembahasan antarkementerian dan/atau antarnonkementerian rancangan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG kepada Pimpinan Kementerian Kesehatan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai proses penyusunan dan pembahasan rancangan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Penyusunan rancangan PERATURAN PEMERINTAH dilakukan untuk menjalankan UNDANG-UNDANG sebagaimana mestinya dan harus berdasarkan:
a. Program Peraturan Perundang-undangan bidang kesehatan atau sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6; dan
b. program penyusunan PERATURAN PEMERINTAH atau izin prakarsa sesuai dengan ketentuan Peraturan.
(1) Penyusunan rancangan PERATURAN PEMERINTAH dapat dilakukan oleh Sekretariat eselon I dan/atau Biro.
(2) Dalam penyusunan rancangan PERATURAN PEMERINTAH harus disertai dengan naskah kajian.
(3) Biro melakukan koordinasi dalam pembahasan antarkementerian dan/atau antarnonkementerian rancangan PERATURAN PEMERINTAH.
(4) Pembahasan antarkementerian dan/atau antarnonkementerian sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) harus dipimpin oleh pimpinan unit eselon I terkait, staf ahli menteri, kepala Biro, atau pimpinan satuan kerja lain yang ditunjuk.
(5) Dalam rangka penyelenggaraan pembahasan antarkementerian dan/atau antarnonkementerian, Biro menyusun panitia antarkementerian dan/atau antarnonkementerian sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(1) Biro melaporkan hasil pembahasan panitia antarkementerian dan/atau antarnonkementerian rancangan PERATURAN PEMERINTAH kepada Pimpinan Kementerian Kesehatan.
(2) Dalam hal rancangan PERATURAN PEMERINTAH sudah tidak memiliki permasalahan dari segi substansi dan teknis Peraturan Perundang-undangan, Biro menyiapkan surat Menteri kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia untuk dilakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan PERATURAN PEMERINTAH.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai proses penyusunan rancangan PERATURAN PEMERINTAH dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(1) Penyusunan rancangan Peraturan PRESIDEN dilakukan sebagai pelaksanaan perintah UNDANG-UNDANG, melaksanakan PERATURAN PEMERINTAH, atau melaksanakan penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan.
(2) Penyusunan rancangan Peraturan PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berdasarkan:
a. Program Peraturan Perundang-undangan bidang kesehatan atau sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6; dan
b. program penyusunan Peraturan PRESIDEN atau izin prakarsa sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Ketentuan mengenai penyusunan Rancangan PERATURAN PEMERINTAH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 sampai dengan Pasal 26 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penyusunan Peraturan PRESIDEN.
Penyusunan rancangan Permenkes harus dilakukan
berdasarkan Program Peraturan Perundang-undangan bidang kesehatan atau sesuai dengan Kondisi Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
(1) Penyusunan rancangan Permenkes dilakukan melalui tahapan:
a. penyusunan rancangan awal Permenkes disusun oleh:
1. Sekretariat unit eselon I untuk rancangan Permenkes inisiasi Unit Pemrakarsa eselon I selain Sekretariat Jenderal;
2. Biro untuk rancangan Permenkes inisiasi Unit Pemrakarsa di lingkungan Sekretariat Jenderal.
b. penyusunan rancangan final Permenkes dilakukan oleh Biro.
(2) Dalam penyusunan rancangan awal Permenkes sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Sekretariat unit eselon I melibatkan Badan.
(3) Penyusunan awal rancangan Permenkes sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi:
a. dokumen analisis; dan
b. persetujuan pimpinan eselon I.
(4) Dokumen analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a disusun oleh unit pemrakarsa dengan melibatkan Badan.
(5) Dalam penyusunan dokumen analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat melibatkan pakar, perguruan tinggi, organisasi masyarakat, atau pihak lain terkait.
(6) Persetujuan pimpinan eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b disertai dengan dokumen pakta integritas penyusunan perundang-undangan yang ditandatangani pimpinan Unit Pemrakarsa dan diketahui pimpinan eselon I sebagai atasan langsungnya.
(7) Dokumen pakta integritas penyusunan perundang- undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dibuat sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(8) Pedoman penyusunan dokumen analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a ditetapkan dalam Keputusan Menteri.
(1) Rancangan awal Permenkes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf a angka 1 harus disampaikan kepada kepala Biro untuk finalisasi rancangan awal Permenkes tersebut disertai:
a. surat pengantar sekretaris unit eselon I pemrakarsa;
b. nota dinas eselon I kepada Menteri disertai dengan dokumen pakta integritas;
c. dokumen analisis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30; dan
d. salinan digital rancangan awal Permenkes.
(2) Nota dinas eselon I kepada Menteri sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit memuat latar belakang penyusunan dan lingkup materi yang diatur.
(3) Dalam hal rancangan Permenkes inisiasi Unit Pemrakarsa di lingkungan Sekretariat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf a angka 2, Unit Pemrakarsa harus menyampaikan surat pengantar pejabat eselon II Unit Pemrakarsa kepada kepala Biro disertai:
a. dokumen analisis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30; dan
b. salinan cetak dan digital dokumen substansi pengaturan.
(4) Berdasarkan rancangan awal Permenkes yang disampaikan, kepala Biro menindaklanjuti pembahasan untuk penyusunan rancangan final Permenkes sampai dengan penetapannya menjadi Permenkes oleh Menteri.
(5) Biro menindaklanjuti pembahasan penyusunan rancangan final Permenkes dalam kurun waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak diterimanya rancangan awal disertai dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara lengkap.
(6) Dalam penyusunan rancangan Permenkes sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan pembahasan dengan mengikutsertakan unit teknis di lingkungan Kementerian Kesehatan, instansi/lembaga lainnya yang terkait, perguruan tinggi, organisasi masyarakat, pakar, dan/atau pihak lain yang terkait sesuai dengan kebutuhan.
(7) Dalam hal rancangan Permenkes sudah tidak memiliki permasalahan dari segi substansi dan teknis Peraturan Perundang-undangan, Biro menyiapkan surat Menteri kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia untuk dilakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan Permenkes.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai proses penyusunan rancangan Permenkes dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(1) Sekretariat unit eselon I, Biro, atau Badan dapat mengembalikan rancangan Peraturan Perundang- undangan apabila belum terdapat kesepakatan substansi yang diatur setelah dilakukan koordinasi dalam pembahasan.
(2) Pengembalian rancangan Peraturan Perundang- undangan yang dilakukan oleh Sekretariat unit eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada Unit Pemrakarsa.
(3) Pengembalian rancangan Peraturan Perundang- undangan yang dilakukan oleh Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis
kepada Unit Pemrakarsa dan pimpinan Biro.
(4) Pengembalian rancangan Peraturan Perundang- undangan yang dilakukan oleh Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada pimpinan Sekretariat unit eselon I pemrakarsa atau pimpinan satuan kerja di lingkungan sekretariat jenderal.
(5) Pengembalian rancangan Peraturan Perundang- undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan keterangan untuk tindak lanjut.
(1) Proses verbal untuk penetapan peraturan atau proses lebih lanjut Peraturan Perundang-undangan dilakukan oleh Biro dengan ketentuan:
a. untuk rancangan Permenkes, proses verbal melalui Kepala Biro, pejabat unit eselon I dan eselon II pemrakarsa dan/atau pejabat unit eselon I dan eselon II lainnya yang terkait, Staf Ahli Bidang Hukum Kesehatan, Kepala Badan, Sekretaris Jenderal, Wakil Menteri, dan Menteri; dan
b. untuk rancangan UNDANG-UNDANG, DIM RUU, rancangan PERATURAN PEMERINTAH, rancangan Peraturan PRESIDEN proses verbal berlaku mutatis mutandis ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan proses selanjutnya dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(2) Dalam proses verbal rancangan Peraturan Perundang- undangan, Biro harus mengirimkan verbal ke unit eselon I terkait melalui Sekretariat unit eselon I.
(3) Proses verbal rancangan Peraturan Perundang-undangan harus disertai dengan nota dinas pejabat eselon I pemrakarsa kepada Menteri, nota dinas kepala Biro kepada Pimpinan Kementerian Kesehatan dan dokumen pakta integritas.
(1) Sekretariat unit eselon I harus menyampaikan proses verbal rancangan Peraturan Perundang-undangan kepada pejabat terkait di lingkungannya untuk mendapat persetujuan dan menyampaikan kembali ke Biro.
(2) Setiap pejabat terkait yang dimintakan paraf persetujuan verbal rancangan Peraturan Perundang-undangan harus dapat memberikan paraf dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak verbal diterima.
(3) Apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dipenuhi, maka Sekretariat unit eselon I harus menyampaikan informasi kepada Biro beserta alasannya.
(4) Dalam hal pejabat terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum memberikan paraf dikarenakan alasan substansi, verbal harus dikembalikan kepada Biro
disertai dengan surat tertulis beserta alasannya.
(1) Dalam Keadaan Tertentu, pelaksanaan proses verbal dapat dilakukan tanpa harus melalui setiap tingkatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1).
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikoordinasikan oleh kepala Biro.