Correct Article 41
PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Bidang Kesehatan di Lingkungan Kementerian Kesehatan
Current Text
Unit teknis yang akan mencetak Peraturan Perundang- undangan dalam bentuk buku harus sesuai dengan naskah asli tanpa mengubah, menambah, mengurangi dan/atau mengoreksi Peraturan Perundang-undangan yang telah ditetapkan.
Your Correction
