Correct Article 35
PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Bidang Kesehatan di Lingkungan Kementerian Kesehatan
Current Text
(1) Dalam Keadaan Tertentu, pelaksanaan proses verbal dapat dilakukan tanpa harus melalui setiap tingkatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1).
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikoordinasikan oleh kepala Biro.
Your Correction
